Nasional

Menimbang Kembali Arah Gerakan Buruh: Ketika Kenaikan Upah Berujung pada PHK Massal

Ketegangan antara Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada penghujung tahun 2025 menyisakan persoalan yang belum sepenuhnya tuntas di awal tahun 2026. Relasi industrial di Indonesia kembali menunjukkan pola lama: gaduh, personal, dan terjebak dalam ritual tahunan mengenai penetapan upah.

Perdebatan seputar “coret-mencoret” angka rekomendasi upah bukan sekadar perselisihan teknis. Lebih dari itu, hal ini menjadi simbol penyempitan visi gerakan buruh yang semakin terikat pada logika angka dan konten media sosial, seperti yang dianalisis oleh Yana Karyana.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Paradoks Upah dan Gelombang PHK

Di balik riuhnya tuntutan kenaikan upah, ada realitas lain yang tak kalah mendesak: gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat dan tekanan relokasi industri. Mureks mencatat bahwa dari Januari hingga November 2025, sekitar 79.302 pekerja di Indonesia terkena PHK. Konsentrasi terbesar PHK terjadi di provinsi-provinsi industri seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Sektor padat karya, yang selama ini menjadi penopang kesempatan kerja bagi jutaan keluarga, merupakan yang paling terdampak. Fenomena ini terjadi bersamaan dengan pergeseran peta industri, di mana sejumlah perusahaan memindahkan operasionalnya ke wilayah dengan struktur biaya yang lebih rendah, baik di dalam maupun luar negeri.

Pemerintah sendiri telah mengingatkan bahwa kebijakan upah perlu mempertimbangkan iklim investasi daerah. Tujuannya adalah agar tidak memicu gelombang relokasi industri berikutnya. Pada titik ini, kenaikan upah yang tampak sebagai kemenangan nominal berpotensi kehilangan makna ketika kesempatan kerja justru menyusut.

Ritual Upah dan Masa Depan Pekerjaan yang Senyap

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui Teori Insider-Outsider yang dikemukakan oleh Lindbeck & Snower. Dalam praktiknya, serikat buruh seringkali menjadi representasi kuat bagi para insiders—pekerja yang masih aktif. Sementara itu, para outsiders, yakni penganggur dan korban PHK, tidak selalu masuk dalam bingkai prioritas advokasi.

Suara untuk menaikkan upah terdengar nyaring, namun urgensi untuk mempertahankan kesempatan kerja tidak selalu memperoleh gema yang serupa. Dalam perspektif teori keseimbangan umum, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas akan mendorong industri mencari titik keseimbangan baru. Ini bisa berupa kenaikan harga produk, pengurangan jumlah tenaga kerja, atau pemindahan operasi.

Ketika upah menanjak tanpa penguatan produktivitas dan daya saing, peta kerja perlahan bergeser. Persoalan bukan lagi hanya soal angka, melainkan juga soal siapa yang tetap memiliki pekerjaan.

Kemaslahatan Umum: Menjaga Upah, Menjaga Industri

Dari sudut pandang etika sosial, memperjuangkan upah layak adalah bagian integral dari menjaga martabat manusia. Namun, ketika fokus pada angka mengabaikan kondisi industri yang rapuh, upah berisiko menjadi pencapaian yang rapuh pula.

Prinsip Kemaslahatan Umum (maslahah) menuntut adanya keseimbangan: upah yang melindungi harkat pekerja sekaligus industri yang cukup kuat untuk tetap menyerap tenaga kerja. Jika keseimbangan ini terabaikan, kenaikan upah dapat berubah menjadi paradoks. Peningkatan kesejahteraan nominal mungkin terjadi bagi sebagian pekerja, tetapi pada saat yang sama, kesempatan kerja bagi banyak orang justru hilang.

Deindustrialisasi dini, yang semakin terasa pada subsektor tekstil, garmen, dan alas kaki, mengingatkan bahwa persoalan bukan sekadar angka upah. Lebih jauh, ini menyangkut keberlanjutan basis produksi nasional.

Ironi Agenda Gerakan Buruh

Robert Michels melalui Iron Law of Oligarchy mengingatkan bahwa organisasi cenderung merespons tuntutan yang paling mudah dikenali anggotanya. Dalam konteks gerakan buruh, tuntutan upah menjadi jangkar retoris yang paling efektif.

Namun, isu-isu fundamental yang menentukan masa depan pekerjaan—seperti ketidakpastian kerja, reskilling, dan transformasi industri—seringkali tidak memperoleh ruang yang sama. Gerakan buruh yang hanya menguat pada musim penetapan upah, tetapi kurang hadir ketika gelombang PHK terjadi, adalah gerakan yang kehilangan keseimbangan agenda.

Tanpa transformasi visi, gerakan buruh akan terus berada dalam lingkaran tahunan yang sama: memperjuangkan angka, tetapi tidak selalu menimbang fondasi yang memungkinkan angka itu berdiri.

Menata Ulang Arah Kebijakan

Perselisihan soal upah antara Said Iqbal dan Dedi Mulyadi mungkin mereda, tetapi persoalan substansial menuntut jawaban yang lebih besar. Indonesia membutuhkan kenaikan upah yang berkeadilan sekaligus strategi industrial yang menjaga keberlanjutan kesempatan kerja.

Di sinilah jalan tengah—tawasut—memperoleh relevansi: upah layak tetap diperjuangkan, tetapi keberlangsungan industri tidak boleh terhenti. Pemerintah perlu mengharmoniskan kebijakan upah dengan insentif produktivitas, reformasi reskilling, dan penguatan sektor padat karya.

Serikat buruh juga perlu memperluas agenda advokasi: dari menuntut angka ke merumuskan masa depan kerja. Tanpa hal itu, kita berisiko kembali pada siklus yang sama di penghujung 2026: perdebatan upah yang bising, tetapi di atas tanah industri yang semakin retak dan lapangan kerja yang kian mengecil.

Mureks