Informasi mengenai pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk bulan Januari 2026 menjadi perhatian utama bagi orang tua dan peserta didik di DKI Jakarta. Program bantuan pendidikan ini dirancang untuk meringankan beban biaya sekolah dan menunjang berbagai aktivitas pendidikan.
Hingga awal Januari 2026, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus. Namun, berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, dana KJP Plus biasanya mulai disalurkan secara bertahap pada awal bulan.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Estimasi Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2026
Mureks mencatat bahwa pola pencairan KJP Plus pada bulan-bulan sebelumnya menunjukkan konsistensi. Merujuk pada informasi dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt.p4op), berikut adalah jadwal pencairan sebelumnya:
- Pencairan KJP Plus bulan Oktober 2025 dilaksanakan bertahap mulai 5 Desember 2025.
- Pencairan KJP Plus bulan September 2025 dilakukan bertahap mulai 5 November 2025.
- Pencairan KJP Plus bulan Agustus 2025 dilaksanakan bertahap mulai 6 Oktober 2025.
- Pencairan KJP Plus bulan Juli 2025 mulai disalurkan secara bertahap pada 10 September 2025.
- Pencairan KJP Plus bulan Juni 2025 dilakukan mulai 5 Agustus 2025.
Mengacu pada pola tersebut, dana KJP Plus bulan Januari 2026 diperkirakan akan cair pada rentang tanggal 5 hingga 10 Januari 2026. Untuk informasi terkini dan pengumuman resmi, penerima manfaat diimbau untuk terus memantau akun media sosial @upt.p4op atau @disdikdki.
Cara Memeriksa Status Penerima KJP Plus
Peserta didik atau orang tua dapat memeriksa status penerimaan KJP Plus secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik pada kolom yang tersedia.
- Pilih fase dan tahun penyaluran yang ingin diperiksa (misalnya, “Tahap 2 Tahun 2025” atau “Tahap 1 Tahun 2026” jika sudah tersedia).
- Klik tombol “Cek” atau “Cari”.
Sistem akan menampilkan status penerimaan KJP Plus jika data yang dimasukkan sesuai dan peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima. Apabila status menunjukkan “telah ditetapkan”, dana dipastikan akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan secara bertahap.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan pendidikan ini diberikan hingga jenjang SMA atau SMK dan sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun @upt.p4op, berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus per jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Dana Personal (Tunai + Non-tunai) | SPP (Khusus Swasta) |
|---|---|---|
| SD/MI | Rp250.000 (Rp100.000 tunai, Rp150.000 non-tunai) | Rp130.000 |
| SMP/MTs | Rp300.000 (Rp100.000 tunai, Rp200.000 non-tunai) | Rp170.000 |
| SMA/MA | Rp420.000 (Rp100.000 tunai, Rp320.000 non-tunai) | Rp290.000 |
| SMK | Rp450.000 (Rp100.000 tunai, Rp350.000 non-tunai) | Rp240.000 |
| PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) | Rp300.000 (Rp100.000 tunai, Rp200.000 non-tunai) | – |
Perlu diperhatikan, dana personal yang dapat digunakan secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal lainnya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti pembelian buku, alat tulis, atau seragam.






