Berita

Polres Pandeglang Tetapkan Kepala Desa Sidamukti Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Polres Pandeglang telah menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. KI diduga menyalahgunakan dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta.

Penetapan Tersangka Berawal dari Laporan Masyarakat

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, pada Rabu (7/1/2026). Menurut Hansen, penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” ujar Ipda Hansen F Simamora kepada wartawan.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengusutan mendalam dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Kades KI. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti,” jelas Hansen.

Penyalahgunaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemprov Banten

Tersangka KI diduga menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten. Mureks mencatat bahwa penyalahgunaan ini terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat dan para ahli, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” kata Hansen.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka KI. Modus operandi detail terkait penyalahgunaan dana desa tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Tersangka Belum Ditahan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap KI. Ipda Hansen F Simamora menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung.

“Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” imbuhnya.

Mureks