Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi gelombang kritik terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap rancangan dan belum final.
“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Prasetyo meminta publik untuk tidak serta-merta memandang sebuah aturan sebagai upaya perluasan kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan dirumuskan berdasarkan kebutuhan dan akan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang sedang dihadapi. Mureks mencatat bahwa pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik.
“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” jelasnya.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, draf aturan mengenai Tugas TNI dalam mengatasi Terorisme telah beredar di publik dan menuai sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia, mengkritik draf tersebut karena dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyampaikan keberatan koalisi secara formil. “Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” ujar Ardi kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).
Selain itu, secara materiil atau substansi, draf Perpres ini juga dianggap bermasalah karena dinilai membahayakan demokrasi. Koalisi menyoroti rumusan kewenangan TNI yang terlalu luas dan tidak jelas, sehingga membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tutur Ardi.
Koalisi juga khawatir draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis, sebuah ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan berdemokrasi.






