Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khusus (stafsus) Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan diumumkan sehari setelahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026). Ia menyatakan bahwa surat penetapan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo, seperti dicatat Mureks.
Mengenai jadwal pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan kedua tersangka, Budi belum memberikan detail lebih lanjut. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi.
Awalnya, penambahan kuota ini bertujuan mulia, yakni untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum penambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241.000 jemaah.
Namun, dalam implementasinya, kuota tambahan 20.000 tersebut justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, alokasi kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
KPK menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat kasus ini. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa rumah, mobil, hingga sejumlah uang dolar yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.






