Berita

KPK Pastikan Penahanan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Haji Segera Dilakukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penahanan akan dipercepat demi efektivitas penyidikan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Dalam ringkasan Mureks, perhitungan kerugian negara ini menjadi kunci dalam proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh KPK saat masih berstatus sebagai saksi. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex sebelum penetapan status tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi-lobi intensif dengan pihak Arab Saudi.

Lobi Presiden Joko Widodo kala itu bertujuan mulia, yakni untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. Catatan Mureks menunjukkan, pembagian yang tidak proporsional ini berdampak signifikan.

KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat setelah mengantre lebih dari 14 tahun, justru gagal menunaikan ibadah haji pada tahun 2024. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Untuk mendukung penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dolar terkait perkara ini.

Mureks