Internasional

Bob Azam: PMK 92/2025 Tepat, Atasi Penumpukan Barang Impor di Pelabuhan

Rencana pemerintah untuk melelang barang impor dan ekspor yang menumpuk di kawasan pabean mendapat sambutan positif dari sektor industri otomotif. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dengan masa berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kriteria Barang yang Dikuasai Negara

Bob Azam menjelaskan, tidak semua barang yang mengendap otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMMN). Catatan Mureks menunjukkan, kriteria spesifik telah diatur dalam PMK tersebut.

“Berdasarkan pasal 8 (2) dan pasal 40 huruf (a & b) bahwa BTD (Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai) menjadi BMMN hanya untuk a. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor; b. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP (Tempat Penimbunan Pabean),” terang Bob kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/1/2026).

Lebih lanjut, Bob memaparkan bahwa tidak semua BMMN akan dilelang. Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk barang yang dapat dilelang atau dimusnahkan. Barang BMMN dapat dilelang jika memenuhi pertimbangan Pasal 43 huruf a nomor (1) secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan (2) tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kriteria pemusnahan BMMN meliputi:

  • Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dihibahkan.
  • Tidak mempunyai nilai ekonomis.
  • Dilarang diekspor atau diimpor.
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Kepastian Hukum dan Antisipasi Penumpukan

Menyimpulkan ketentuan tersebut, Bob Azam menilai kebijakan pemerintah melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025 berada pada jalur yang benar. “Pemerintah sudah tepat menerbitkan PMK No.92/2025 ini, karena tujuan peraturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara khususnya untuk barang impor dan ekspor berkategori Barang Larangan dan Pembatasan (lartas),” jelasnya.

Pemerintah juga masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kendala, terutama untuk barang yang masuk kategori dibatasi. “Di sisi lain pemerintah tetap memberikan waktu penyelesaian kepada pelaku usaha untuk menyelesaikannya masalah yang dihadapi khusus untuk barang yang dibatasi sampai dengan 60 hari sebelum barang tersebut dinyatakan BMMN sejak barang import eksport tersebut disimpan di TPP (Tempat Penimbunan Pabean),” ujarnya.

Bob menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah terulangnya masalah penumpukan kontainer seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. “Kebijakan pemerintah ini menurut saya pribadi sebagai langkah antisipasi menghindari kejadian pada tahun 2024 lalu, di mana adanya pengetatan impor melalui Permendag No.36/2023 yang berdampak kepada tertahannya kurang lebih 26 ribu kontainer di pelabuhan, terutama di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang akhirnya pada saat itu untuk mengatasinya, Permendag tersebut direvisi menjadi Permendag No. 8/2024 (Isinya relaksasi PI (Persetujuan Impor) 7 Kelompok Barang, serta menghindari ekspor ilegal akhir-akhir ini),” pungkas Bob.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah merilis aturan ini untuk menangani barang yang tidak dikuasai negara namun mengendap di gudang dan telah masuk daerah pabean, baik berupa barang kiriman maupun barang impor dan ekspor.

Mureks