Berita

Haidar Alwi: Keputusan Komisi III DPR Pertahankan Polri di Bawah Presiden Cerminkan Kedewasaan Politik

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Komisi III DPR menyetujui kedudukan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.

Menurut Haidar, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap arah reformasi ketatanegaraan Indonesia. “Keputusan Komisi III DPR RI yang menyatakan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional, rasional, dan konsisten dengan arah reformasi ketatanegaraan Indonesia,” ujar Haidar dalam keterangannya pada Jumat, 09 Januari 2026.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu menambahkan, sikap Komisi III DPR ini juga menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara. Ia menilai, langkah ini penting agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi memperlemah efektivitas penegakan hukum.

“Posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik yang dapat diubah secara serampangan. Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam TAP MPR dan UU Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi untuk memisahkan Polri dari militer, sekaligus menempatkannya langsung di bawah otoritas sipil tertinggi,” imbuhnya.

Haidar memandang, dari sisi tata kelola pemerintahan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden akan memperkuat kejelasan komando dan akuntabilitas. Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri, sementara DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta pengawasan kinerja.

Dalam ringkasan Mureks, skema ini menciptakan keseimbangan antara efektivitas eksekutif dan kontrol legislatif, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi terjadi jika Polri berada di bawah kementerian.

Fokus Reformasi pada Kultur dan Profesionalisme

Lebih lanjut, Haidar menyebut keputusan Panja Komisi III DPR itu tepat karena mengalihkan fokus reformasi Polri ke isu yang lebih substansial. Menurutnya, persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

“Mengubah posisi struktural Polri tidak serta merta menyelesaikan persoalan, bahkan justru berisiko menjadi gangguan dari agenda pembenahan yang sesungguhnya,” tegas Haidar.

Bagi Haidar, keputusan Komisi III DPR yang setuju kedudukan Polri tetap di bawah Presiden mencerminkan kedewasaan politik. “Dengan demikian, sikap Komisi III DPR mencerminkan kedewasaan politik dan pemahaman institusional yang kuat. Menjaga stabilitas sambil mendorong reformasi internal adalah pendekatan yang lebih realistis dan bertanggung jawab bagi penguatan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan demokratis,” pungkasnya.

Kesepakatan Komisi III DPR

Sebelumnya, Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang dua ahli. Catatan Mureks menunjukkan, kesimpulan rapat menyepakati posisi lembaga Polri tetap berada di bawah Presiden.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 08 Januari 2026. “Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rano.

Kesimpulan tersebut kemudian disepakati oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Mureks