Berita

Hakim PN Tipikor: “Kami Terima Permohonan Penyitaan Aset Nadiem Makarim di Dharmawangsa”

Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Aset yang menjadi target penyitaan tersebut berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Pengajuan permohonan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 09 Januari 2026. Dalam kesempatan yang sama, pihak terdakwa Nadiem Makarim juga mengajukan permohonan izin untuk berobat serta penangguhan penahanan.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Hakim Terima Permohonan Penyitaan, Belum Putuskan Penangguhan

Menanggapi permohonan JPU, Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, “Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan.” Ia menambahkan bahwa penyitaan ini menyasar “tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya.”

Meskipun demikian, majelis hakim belum mengambil sikap final terkait permohonan penyitaan tersebut. Hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan, “Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan.”

Mureks mencatat bahwa permohonan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Sementara itu, permohonan izin berobat yang diajukan oleh pihak terdakwa telah dikabulkan oleh majelis hakim. “Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan,” ujar Hakim. Namun, untuk permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan, majelis hakim masih belum memutuskan. “Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya,” tambahnya.

Pengacara Nadiem Keberatan Tanpa Bukti Keuntungan Konkret

Menanggapi rencana penyitaan aset tersebut, salah satu pengacara Nadiem Makarim menyatakan keberatan. Menurutnya, penyitaan baru dapat dilakukan apabila sudah ada bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima oleh terdakwa dari tindak pidana yang disangkakan.

“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” tegas pengacara Nadiem.

Mureks