Berita

Kejaksaan Absen, Sidang Peninjauan Kembali Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni Kejaksaan, pada sidang yang dijadwalkan Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menjelaskan alasan penundaan tersebut. “Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangi lah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin,” ujar Hakim Fery dalam persidangan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Sidang PK Emirsyah Satar akan dilanjutkan pada Kamis (15/1) pekan depan. Pihak Kejaksaan sebagai termohon akan kembali dipanggil untuk hadir. “Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” tambah Hakim Fery.

Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Desember 2025, menargetkan putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Menurut Mureks, upaya hukum luar biasa ini menjadi langkah terakhir Emirsyah setelah kasasinya ditolak.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan penundaan tersebut. “Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon, yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026),” jelas Andi kepada wartawan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar. Namun, dalam putusan kasasi tersebut, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Emirsyah.

Putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025, yang dilihat tim redaksi Mureks di situs MA pada Senin (21/7/2025), menyatakan “Tolak perbaikan”. Majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Dalam putusan tersebut, uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah Satar ditetapkan sebesar Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara. Jumlah ini berkurang signifikan dari tuntutan awal yang mencapai Rp 1,4 triliun.

Mureks