Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan usulan pemerintah terkait pemanfaatan sisa lumpur pascabanjir di Sumatera. Pemerintah mengusulkan agar lumpur bekas banjir tersebut dijadikan bahan pembuatan tanggul untuk memperkuat infrastruktur sungai.
“Kalau yang untuk lumpur, diskusi kami dengan Pak Menhan (Sjafrie Sjamsoeddin) beliau ingin agar ini digunakan sebagai tanggul. Tanggul karena kan ini banyak yang tanggul yang sudah apa, sungai kemudian sedimen ya otomatis dangkal. Kalau ada hujan dikit dia tumpah ke kanan kiri ke pemukiman warga. Nah ini dikerok dan kemudian dijadikan tanggul di kiri kanannya,” kata Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Tito menambahkan, pihaknya juga menerima informasi adanya pihak yang berminat membeli lumpur tersebut. Namun, menurut Mureks, Mendagri Tito menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyarankan agar lumpur dimanfaatkan untuk tanggul. Hal ini bertujuan agar sungai di Sumatera semakin kuat dan mampu mencegah air meluap ke pemukiman warga saat terjadi banjir.
“Katanya ada yang mau membeli lumpurnya, saya belum mendapat informasi yang pasti A1 belum. Tapi Pak Menhan berpendapat menyarankan supaya lumpurnya dipakai untuk jadikan tanggul untuk memperkuat jangan sampai nanti kalau ada banjir, air lagi kemudian tumpah ke kiri kanan gitu,” jelasnya.
Selain lumpur, gelondongan kayu yang terseret arus banjir juga akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Tito menyebut, hingga saat ini banyak masyarakat yang telah memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk membangun hunian mereka. Mureks mencatat bahwa pemanfaatan ini diharapkan dapat mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Artinya kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan ini, untuk rehabilitasi rekonstruksi ini ya. Dimaksimalkan seperti itu, cuma prosedurnya jangan sampai melanggar. Jangan sampai nanti dipotong-potong terus dijual kepada untuk komersial,” imbuh Tito, mengingatkan agar pemanfaatan kayu dilakukan sesuai prosedur dan tidak untuk tujuan komersial.






