Berita

Polisi Tetapkan Eks Dosen UIN Malang Yai Mim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pornografi dan Asusila

Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang dikenal sebagai Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan asusila. Penetapan status ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan ditemukannya bukti kuat berupa video yang mengarah pada tindak pidana pornografi.

Kasus ini bermula dari aduan Nurul Sahara, tetangga Yai Mim, yang dilaporkan pada September 2025. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi penetapan status tersebut. “Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Yudi Risdiyanto, seperti dilansir detikJatim pada Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut, Ipda Yudi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Yai Mim berkaitan erat dengan keberadaan video asusila. “Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila,” tegasnya.

Menurut pantauan Mureks, kasus dugaan kekerasan seksual ini awalnya dilaporkan oleh Nurul Sahara, yang didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun fisik, saat Yai Mim masih tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaro, Kota Malang.

Tidak hanya itu, Yai Mim juga dilaporkan terkait dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk kepada Nurul Sahara. Namun, Yai Mim sendiri sempat membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak mengetahui perihal video-video tersebut apalagi menyebarkannya.

“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti,” kata Yai Mim kepada wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia juga menegaskan identitasnya sebagai seorang hafiz atau penghafal Al-Qur’an, dengan sebagian besar waktunya dihabiskan untuk mengaji dan murojaah. “Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” imbuhnya.

Mureks