Pemerintah secara tegas meluruskan berbagai narasi dan isu liar yang beredar di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, menekankan bahwa KUHAP baru justru membawa kepastian hukum yang lebih kuat.
KUHAP Baru: Kontrol Ketat untuk Polisi dan Kepastian Hukum
Belakangan, kekhawatiran publik muncul mengenai potensi kewenangan polisi yang dianggap berlebihan dalam KUHAP baru. Menanggapi hal ini, Eddy Hiariej membantah keras anggapan tersebut dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” tegas Eddy.
Ia juga menjelaskan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP. Menurut Eddy, aturan baru ini dirancang untuk mencegah praktik “saling sandera perkara” yang kerap menghambat kepastian hukum di masa lalu.
“Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.
Mengutip pernyataan Jampidum Kejagung Asep Mulyana, Eddy menambahkan bahwa kini polisi memulai perkara dan jaksa mengakhirinya. Hubungan koordinasi ini, menurut pantauan Mureks, memastikan tidak ada lagi perkara yang digantung.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.
Pasal 218 KUHP: Melindungi Martabat Presiden, Bukan Melarang Kritik
Eddy Hiariej turut memberikan penjelasan mengenai Pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ia memaparkan alasan fundamental keberadaan pasal tersebut.
“Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” tantang Eddy.
Menurutnya, hukum pidana berfungsi melindungi negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi adalah kedaulatan serta harkat dan martabatnya. Presiden dan Wakil Presiden dianggap sebagai personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi esensial sebagai bentuk pengendalian sosial.
Eddy menganalogikan potensi anarkisme jika penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak diatur, sementara para pendukungnya tidak terima. “Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot,” ucapnya, menggambarkan narasi yang ingin dihindari. Ia menegaskan, pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi.
Penting untuk membaca Pasal 218 KUHP hingga bagian penjelasannya, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pasal ini tidak ditujukan untuk melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” urai Eddy.
Ia memastikan bahwa unjuk rasa sebagai wujud kritik tidak dilarang dalam KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Eddy juga menepis anggapan bahwa pemisahan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dari pasal penghinaan biasa merupakan bentuk diskriminasi. “Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan,” tegasnya.
Ia membandingkan dengan pasal makar yang mengatur pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang juga tidak disatukan dengan pasal pembunuhan biasa. Hal ini, menurutnya, menunjukkan prinsip primus inter pares. “Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” pungkasnya.
Pembatasan Ketat Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Pemerintah juga menjelaskan bahwa pengaturan dan aplikasi pasal penghinaan lembaga negara, yang tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, sangat dibatasi. Eddy Hiariej menyebut dasar pembentukannya adalah pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej.
Ia merinci bahwa lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP baru sangat terbatas, meliputi:
- Presiden-Wakil Presiden
- MPR
- DPD
- DPR
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
“Jadi sangat terbatas,” ujarnya. Selain itu, pasal penghinaan lembaga ini bersifat delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan dari enam lembaga negara tersebut. “Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.
Mekanisme Restorative Justice: Persetujuan Korban Kunci Utama
Mengenai mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perkara akan tetap dilanjutkan jika korban tidak setuju. Ia memberikan contoh konkret.
“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” kata Eddy.
“Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuhnya.
Meskipun demikian, proses restorative justice ini harus diinformasikan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan. “Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” ucapnya.
Syarat-syarat penerapan restorative justice meliputi:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
- Persetujuan korban.
Eddy menegaskan poin ketiga sebagai yang paling krusial. “Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.
Jika korban setuju dan syarat lain terpenuhi, proses restorative justice pada penyidikan atau penuntutan memerlukan penetapan pengadilan agar teregister. “Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkasnya.
Isu Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Eddy Hiariej juga membantah narasi yang menyebut penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan sebagai hoaks. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan distorsi publik.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. “Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” tuturnya.
Penyadapan dikecualikan untuk tindak pidana korupsi dan terorisme karena sudah ada aturannya. Namun, di luar itu, penyidik maupun penuntut umum tidak diperbolehkan melakukan penyadapan sebelum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. “Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” sebutnya.
Kajian Komunisme Tidak Dipidana, Asal Tidak Melawan Pancasila
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas turut menjelaskan Pasal 188 KUHP baru, yang menyatakan bahwa kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak dipidana. Pidana hanya dapat dikenakan jika ada bentuk perlawanan terhadap ideologi Pancasila.
“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1/2026).
Menkum Supratman menegaskan bahwa larangan penyebarluasan paham Komunisme bukanlah hal baru dan telah disepakati sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. “Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan bahwa frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut mencakup semua paham ideologi politik yang menentang Pancasila. “Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” kata Albert Aries.
Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini adalah jika membentuk kelompok untuk menentang Pancasila. Sementara itu, melakukan kajian tidak dipidana. “Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggam boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” sebutnya.






