Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026). “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Menanggapi penetapan tersangka adiknya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan turut merasakan secara emosional. Namun, ia menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Menurut Mellisa, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan sejak awal pemeriksaan, dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini, kata Mellisa, merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum.
KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, kedua tersangka, Yaqut dan Gus Alex, belum dilakukan penahanan. Budi Prasetyo belum menguraikan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, sebab catatan Mureks menunjukkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan.






