Seorang pria berinisial DS (40) ditemukan tewas setelah ditusuk oleh rekan kerjanya, Suparman (43), di wilayah Cimanggis, Depok, pada Kamis (8/1/2026). Peristiwa tragis ini terjadi saat korban tengah terlelap tidur di rumahnya. Motif di balik pembunuhan sadis tersebut adalah kekesalan pelaku atas utang piutang senilai Rp 300 ribu yang tak kunjung dibayar oleh korban.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Insiden penusukan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku, Suparman, masuk ke ruang tamu rumah korban dan langsung menusuk DS di bagian punggung menggunakan senjata tajam jenis pisau. Setelah melancarkan aksinya, Suparman segera meninggalkan lokasi kejadian.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asa Cilangkap, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang fatal. Menurut AKBP Made Gede Oka, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, tusukan pisau tersebut menembus bagian punggung korban hingga mengenai organ vital, yaitu jantung.
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Suparman berhasil ditangkap. Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, pelaku sudah ditangkap di hari kejadian,” ujarnya pada Jumat (9/1/2026). Kompol Jupriono juga menambahkan, “Sudah tersangka, inisialnya S alias M.”
AKBP Made Gede Oka menjelaskan bahwa Suparman sempat berupaya melarikan diri setelah penusukan. “Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut. Yang bersangkutan ataupun tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.
Pelaku akhirnya ditangkap di salah satu rumah sakit di Bogor, tempat ia bertugas menjaga bosnya yang sedang sakit. “Memang (tersangka) memiliki tugas ataupun diberi pekerjaan oleh bosnya, untuk menunggu bosnya dalam keadaan sakit di salah satu rumah sakit di wilayah Bogor,” tambah Made. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. “Jadi kurang dari 24 jam, dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Polres Metro Depok dengan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, kita berhasil mengungkap keberadaan tersangka S,” imbuhnya.
Motif Utang Rp 300 Ribu dan Hubungan Korban-Pelaku
Kepada polisi, Suparman mengaku nekat membunuh DS karena kesal utang korban senilai Rp 300 ribu tak kunjung dibayar. AKBP Made Gede Oka mengungkapkan, “Motif dari tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban.”
Korban diketahui telah meminjam uang kepada tersangka sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 300 ribu. Pinjaman pertama telah dilunasi, namun utang kedua sebesar Rp 300 ribu belum dibayar selama sekitar satu bulan hingga korban tewas. “(Utangnya) Rp 300 ribu, namun dua kali. Dia sempat sudah (bayar utang yang pertama). (Utang kedua) Sekitar 1 bulanan (belum dibayar),” jelas Made.
Berdasarkan pantauan Mureks, penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan di wilayah Depok. Hubungan antara korban dan pelaku diketahui adalah teman, bahkan keduanya pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di sebuah swalayan. “Hubungan antara korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi (juru) parkir,” tutur AKBP Made.
Ancaman Hukuman
Saat ini, Suparman telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. “Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” tegas AKBP Made Gede Oka.





