Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi bukan merupakan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menyatakan tidak ada perintah dari Pimpinan Pusat untuk melaporkan Pandji terkait materi stand up comedy-nya.
Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026. “Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, bahwa Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polisi oleh gabungan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan siap resmi Muhammadiyah,” ujar Taufik.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Ia menambahkan, “Tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi.” Muhammadiyah justru menganggap materi stand up comedy Pandji dalam ‘Mens Rea’ yang menyinggung soal tambang sebagai kritik yang membangun.
Taufik menjelaskan, “Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi Tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun. Faktanya hingga detik ini, Muhammadiyah belum menerima IUP tambang sebagaimana dijanjikan pemerintah.”
Lebih lanjut, Taufik juga mengklarifikasi bahwa “Aliansi Muda Muhammadiyah” tidak dikenal dalam struktur organisasi Muhammadiyah. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk mencari popularitas.
Pandji Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026. Laporan ini buntut dari materi stand up comedy-nya dalam acara ‘Mens Rea’ yang diduga mengandung unsur penistaan agama dan penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kombes Budi Hermanto.
Catatan Mureks menunjukkan, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti untuk mendalami kasus ini. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelas Budi.
Adapun pelapor Pandji adalah gabungan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ungkap Rizki pada Kamis (8/1).





