Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status darurat penanggulangan sampah hingga dua pekan ke depan, tepatnya sampai 19 Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul masalah sampah yang tak kunjung usai di wilayah tersebut. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk camat, lurah, dan RW, untuk aktif terlibat dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Pemkot Tangsel Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Tingkat Kelurahan dan RW
Pilar Saga menekankan pentingnya peran aktif di tingkat kelurahan dan RW dalam penanganan sampah. “Terutama terkait camat dan lurah, bagaimana lurah harus membuat TPS3R di setiap kelurahan dan harus aktif ya. Itu menjadi bagian dari penilaian kinerja, seperti itu dan juga setiap RW memiliki satu bank sampah aktif ya,” ujar Pilar kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Untuk mendukung inisiatif ini, Pemkot Tangsel berencana menggeser anggaran khusus di kelurahan. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pengadaan alat-alat yang mendukung pengolahan sampah mandiri, seperti alat penggali lubang biopori, paralon, hingga fasilitas budidaya maggot. “Nanti terkait pergeseran anggaran di kelurahan untuk misalkan bikin alat tuh untuk ngegali lubangnya biopori, itu kan alatnya lumayan tuh. Apakah alat manual atau alat yang pakai mesin, terus juga bagaimana dengan paralonnya dan lain sebagainya,” jelas Pilar.
Ia menambahkan, “Terus juga apa terkait maggot dan seperti itu. Tadi kami menyampaikan bahwa lakukan pergeseran anggaran dulu, ini prioritas terkait sampah di masalah hulu.”
Penegakan Perda dan Denda Bagi Pelanggar
Selain mendorong pengelolaan mandiri, Pemkot Tangsel juga akan memperketat penegakan peraturan daerah (Perda) terkait pembuangan sampah sembarangan. Pilar Saga menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelanggar. “Artinya bahwa penegakan Perda terkait denda dan juga bahkan tipiring itu harus tegas dilaksanakan. Tadi saya menyampaikan kepada Pak Kasatpol PP beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita compromise terkait masalah itu,” tegasnya.
Sebelumnya, status darurat sampah pertama di Tangsel berakhir pada Senin, 5 Januari 2026. Perpanjangan status ini, menurut catatan Mureks, bertujuan untuk mengoptimalkan pembersihan dan pengangkutan sampah serta penegakan perilaku buang sampah.
Fokus Optimalisasi Pengangkutan dan Perilaku Buang Sampah
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa perpanjangan status darurat ini akan difokuskan pada dua hal utama. “Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” kata Essa, dikutip dari Antara pada Kamis (8/1/2026).
Selama masa darurat, tim satuan tugas (satgas) akan intensif melakukan pengangkutan sampah yang menumpuk di berbagai wilayah. Sebagai informasi, Pemkot Tangsel saat ini membuang sekitar 200 ton sampah per hari ke Cileungsi dengan biaya mencapai Rp 90 juta.






