Internasional

Pemerintah Daerah Resmi Tetapkan UMP 2026: Jakarta Naik 6,17%, Jawa Tengah 7,28%; Jaga Daya Beli Pekerja?

Advertisement

Seluruh pemerintah daerah di Indonesia secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Selasa, 24 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada 16 Desember 2025.

Di Ibu Kota, Penjabat Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan UMP Jakarta sebesar 6,17 persen, menjadikan upah minimum di wilayah tersebut menjadi Rp 5,72 juta. Sementara itu, di Jawa Tengah, UMP 2026 ditetapkan naik 7,28 persen, mencapai angka Rp 2,3 juta.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Implikasi Kebijakan UMP 2026

Kenaikan UMP ini menjadi sorotan utama dalam menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan ketahanan dunia usaha. Kebijakan pengupahan selalu menjadi isu sensitif yang memerlukan pertimbangan matang dari berbagai pihak.

Advertisement

CNBC Indonesia melalui program Closing Bell pada Rabu, 24 Desember 2025, membahas secara mendalam implikasi kebijakan UMP 2026 ini. Managing Editor CNBC Indonesia, Muhammad Iqbal, bersama Wiji Nur Hayat, menganalisis bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi daya beli pekerja serta stabilitas operasional perusahaan di tengah dinamika ekonomi.

Advertisement
Mureks