Internasional

ESDM Pastikan Kuota Impor BBM SPBU Swasta 2026 Dihitung Berdasar Pasal 33 UUD 1945

Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menghitung besaran kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk badan usaha penyalur BBM swasta pada tahun 2026. Perhitungan ini akan berlandaskan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menyusul peningkatan kuota sebesar 10% pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa arahan mengenai pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945 datang langsung dari Presiden. “Pak Presiden sendiri malah yang mengumumkan di sidang kabinet tersebut, bahwa kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan Pasal 33. Nah, jadi kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan Pasal 33 kurang lebih. Seperti itu gambaran-gambarannya,” kata Laode, dikutip Rabu (24/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Laode menambahkan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah parameter krusial dalam menentukan kuota impor BBM non subsidi untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta tahun depan. Salah satu faktor utama adalah fenomena konsumsi atau permintaan BBM yang tergolong tinggi.

Advertisement

Tren permintaan BBM yang tinggi ini telah terlihat sejak tahun 2025, termasuk pada penyaluran di seluruh SPBU swasta. “Sampai hari ini juga demand-nya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan ya. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menaikkan kuota impor BBM untuk badan usaha penyalur BBM swasta sebesar 10% pada tahun 2025 dibandingkan realisasi impor tahun 2024. Namun, besaran rinci kuota impor BBM non subsidi untuk 2026 masih dalam tahap finalisasi.

Advertisement
Mureks