Pemerintah Korea Selatan mengumumkan akan membatasi penerbitan visa E-9 baru menjadi 80.000 pada tahun 2026. Kebijakan ini menandai tahun kedua berturut-turut pengurangan kuota bagi pekerja asing tidak terampil, yang berpotensi berdampak pada ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta pekerja dari 16 negara lainnya.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan, seperti dikutip dari kantor berita Yonhap pada Rabu (24/12/2025). Visa E-9 adalah izin kerja yang memungkinkan warga negara dari 17 negara, termasuk Indonesia, Vietnam, Filipina, China, Thailand, dan Bangladesh, untuk bekerja di sektor padat karya.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Sektor-sektor yang dimaksud meliputi manufaktur, pertanian, konstruksi, perikanan, dan jasa. Pemegang visa E-9 dapat bekerja hingga tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua tahun tambahan atas permintaan pemberi kerja kepada pemerintah.
Tren penurunan kuota tahunan ini telah terlihat sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, kuota yang ditetapkan adalah 165.000, kemudian menurun menjadi 130.000 pada tahun 2025.
Pemerintah Korea Selatan menjelaskan bahwa permintaan tenaga kerja asing, yang sempat melonjak pascapandemi COVID-19, kini telah kembali ke tingkat sebelum pandemi. Laporan tersebut juga menyoroti penurunan lowongan pekerjaan di sektor manufaktur dan konstruksi sebagai salah satu alasan di balik kebijakan ini.
Meskipun ada penurunan kuota, pengamat industri memperkirakan bahwa kekurangan tenaga kerja kemungkinan tidak akan memburuk. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa jumlah visa E-9 baru yang benar-benar dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai sekitar 80.000.
Untuk mengatasi kekhawatiran akan potensi kekurangan tenaga kerja di wilayah di luar metropolitan Seoul, kementerian menyatakan akan melonggarkan pembatasan pekerjaan. Perusahaan yang berlokasi di luar wilayah Seoul, Incheon, dan Provinsi Gyeonggi akan diizinkan untuk mempekerjakan hingga 30% lebih banyak pekerja E-9 dari jumlah yang semula ditetapkan.
Sementara itu, perusahaan yang berbasis di Seoul, Incheon, dan Provinsi Gyeonggi akan diizinkan tambahan 20% pekerja E-9. Kebijakan ini diharapkan dapat mendistribusikan pekerja secara lebih merata.
Seorang pejabat kementerian tenaga kerja menegaskan komitmen pemerintah. “Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pekerjaan asing dan domestik memainkan peran yang saling melengkapi dan membentuk siklus yang baik,” ujarnya.
Pejabat tersebut menambahkan, “Kami juga akan membangun sistem dukungan terpadu untuk semua pekerja asing guna memberikan perlindungan dan bantuan komprehensif tanpa celah.”






