Internasional

Dedi Mulyadi: “Kenaikan UMP Jabar 5,77 Persen, Pertimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Dunia Usaha”

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (24/12/2025).

UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 126.363 atau sekitar 5,77% dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.191.238.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77%,” kata Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pers, seperti dikutip dari detikJabar.

Dedi menjelaskan bahwa penetapan besaran UMP ini mempertimbangkan berbagai faktor krusial. Faktor-faktor tersebut meliputi kepentingan dan kesejahteraan para buruh, serta keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya mencari titik temu yang adil bagi semua pihak. “Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” ungkap Dedi.

Meski UMP telah ditetapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Pengumuman UMK masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hal tersebut.

Advertisement
Mureks