Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melaporkan seorang warga negara asing bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger kepada Otoritas Inggris terkait dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih.
Dalam acara di Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang denda senilai Rp 6,6 triliun. Dana tersebut merupakan hasil dari pelanggaran administratif yang berkaitan dengan kawasan hutan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Sementara itu, Kemlu RI mengambil langkah tegas menyusul aksi Bonnie Blue yang diduga melakukan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, memicu reaksi publik dan pemerintah.
Laporan kepada Otoritas Inggris ini diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Insiden ini sebelumnya disiarkan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada Rabu, 24 Desember 2025.






