Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh selebriti Instagram (selebgram) cilik wajib digabungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang tua. Penjelasan ini hadir seiring dengan maraknya profesi selebgram anak yang kini mulai menghasilkan pundi-pundi rupiah dari endorsement, iklan, dan berbagai kerja sama lainnya di media sosial.
Menurut M. Azhari Amri, seorang Pegawai Ditjen Pajak, dalam artikelnya di situs Pajak.go.id, agensi atau perusahaan yang bekerja sama dengan selebgram cilik seringkali meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kebutuhan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pertanyaan kemudian muncul mengenai perlakuan pajak bagi selebgram cilik yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Pemotongan PPh Pasal 21 dan Sistem Perpajakan Keluarga
DJP menjelaskan, dalam praktiknya, pihak pemberi penghasilan seperti agensi atau perusahaan yang menggunakan jasa anak wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sang anak. Sejak implementasi Coretax DJP, pemotongan PPh Pasal 21 dapat langsung dilakukan dengan menggunakan NIK anak.
Namun, perlakuan penghasilan tersebut dalam pelaporan SPT Tahunan anak berbeda. Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. Pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Termasuk di dalamnya adalah penghasilan anak yang belum dewasa, yang juga digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Penggabungan Penghasilan Anak ke SPT Orang Tua
Dalam kasus selebgram cilik, meskipun pemberi kerja dapat membuat bukti potong PPh Pasal 21 di Coretax DJP dengan menginput NIK anak, anak tersebut tidak menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Penghasilan anak digabung dengan penghasilan orang tuanya, yaitu ayah sebagai kepala keluarga.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan sepanjang anak yang belum dewasa (termasuk juga wanita kawin) telah menjadi bagian dari data unit keluarga (DUK) untuk kepentingan perpajakan.
Bagi wajib pajak pria kawin, DUK tersebut meliputi seluruh anggota keluarga dan selain anggota keluarga yang menjadi tanggungan yang tercantum dalam kartu keluarga. Dengan demikian, seluruh penghasilan dari aktivitas selebgram cilik harus dimasukkan sebagai bagian dari penghasilan orang tua dalam SPT Tahunan. Penghasilan ini dapat dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas pada SPT Tahunan orang tua.
Kredit Pajak dan Pentingnya Dokumentasi
Karena penghasilan anak secara aturan perpajakan digabung sebagai penghasilan orang tua, PPh Pasal 21 yang telah dipotong terhadap anak juga dapat menjadi kredit pajak yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan orang tua. Nilai kredit pajak yang tertera dalam bukti potong dapat dimasukkan dalam kolom kredit pajak pada SPT Tahunan, sehingga akan mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.
Penting untuk diperhatikan bahwa data penghasilan dan pajak yang dikreditkan harus sesuai ketika dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sebagai antisipasi, wajib pajak disarankan untuk menyimpan bukti kontrak kerja sama, invoice, serta bukti transfer penghasilan anak. Dokumentasi ini akan sangat berguna apabila suatu saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta klarifikasi untuk mendukung pelaporan pajak yang kredibel.






