Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak para pekerja di ibu kota.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75. Angka ini, menurut Iqbal, tertinggal signifikan dibandingkan daerah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang yang upah minimumnya kini berada di kisaran Rp5,95 juta.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“UMP DKI Jakarta 2026 itu Rp5,73 juta. Jauh dari upah minimum Bekasi dan Karawang yang sekarang Rp5,95 juta, selisihnya sekitar Rp200.000. Ini aneh untuk ukuran Jakarta,” tegas Said Iqbal pada Rabu (24/12/2025).
Iqbal menambahkan, angka UMP yang ditetapkan juga masih di bawah tuntutan buruh Jakarta yang mengacu pada 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni sebesar Rp5,89 juta. “Dengan dasar itu, maka UMP DKI Jakarta 2026 kami tolak,” ujarnya.
Langkah Hukum dan Aksi Massa
Menyikapi penolakan ini, KSPI telah menyiapkan dua langkah strategis. Dari sisi hukum, buruh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penetapan UMP dianggap sebagai keputusan administrasi negara yang dapat diuji secara hukum.
“Secara hukum, kami akan menggugat ke PTUN,” kata Said Iqbal.
Sementara itu, dari sisi gerakan massa, KSPI memastikan akan menggelar aksi besar-besaran. Said Iqbal menyebut aksi tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025. Namun, jika tanggal tersebut bertepatan dengan masa libur buruh, aksi akan digeser ke awal Januari 2026.
“Aksi akan dilakukan ke Istana Presiden dan ke Balai Kota DKI Jakarta,” jelasnya.
Polemik UMSP DKI Jakarta 2026
Di tengah polemik UMP, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 juga masih belum menemui titik terang. Dewan Pengupahan DKI Jakarta baru dijadwalkan kembali menggelar rapat pada Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Said Iqbal, mandeknya pembahasan UMSP disebabkan oleh absennya unsur pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dalam rapat terakhir Dewan Pengupahan.
“UMSP belum dibahas karena unsur Apindo tidak datang dalam rapat terakhir. Informasi yang kami dapatkan, Apindo DKI Jakarta mengelak dari perundingan,” ungkap Iqbal.
Ia juga menyoroti alasan libur yang disampaikan Apindo sebagai tidak relevan, mengingat saat rapat berlangsung belum memasuki masa libur. “Alasannya libur, padahal hari itu belum libur. Ini yang jadi masalah,” pungkas Said Iqbal.






