Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp 333.115 atau 6,17% dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Penetapan ini diumumkan setelah melalui rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. Keputusan tersebut disampaikan oleh Pramono di Gedung Balaikota, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp 333.115,” ungkap Pramono dalam kesempatan tersebut.
Pramono menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 ini menggunakan nilai Alfa sebesar 0,75. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi sebesar 2,40%, didapatlah angka kenaikan UMP sebesar 6,17%.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” tambahnya.
Kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat tripartit yang melibatkan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Proses penetapan UMP Jakarta 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar hukum dalam perhitungan upah minimum yang baru.






