Berita

Menkum Tegaskan Kajian Komunisme Tak Dipidana dalam KUHP Baru, Hanya Penyebaran Bertujuan Ubah Pancasila

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak akan dipidana berdasarkan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pidana hanya akan diterapkan jika ada tindakan menyebarkan ideologi tersebut dengan tujuan melawan atau mengubah ideologi Pancasila.

Kajian Bukan Pidana, Penyebaran Bertujuan Mengubah Pancasila yang Dilarang

Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1/2026), menjelaskan bahwa Pasal 188 KUHP baru, yang mengatur penyebaran ideologi komunis, bukanlah pasal baru. Namun, ada penambahan yang secara spesifik mengecualikan kegiatan kajian ilmiah.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman.

Menurut Supratman, aturan terkait komunisme ini bukanlah hal baru. Larangan terhadap penyebarluasan paham Komunisme telah ada sebelum KUHP baru. Mureks mencatat bahwa kesepakatan ideologi Pancasila sebagai dasar negara telah final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Jadi ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila, kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” imbuhnya.

Definisi ‘Paham Lain’ dan Tindakan yang Dipidana

Pada kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, turut memberikan penjelasan mengenai frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut. Ia menegaskan bahwa frasa tersebut mencakup semua ideologi politik yang menentang Pancasila, mengingat Pancasila telah menjadi norma dasar bernegara yang final.

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” ujar Albert.

Albert Aries menambahkan, tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini adalah jika seseorang atau kelompok membentuk gerakan untuk menentang Pancasila. Sementara itu, kegiatan kajian ilmiah tidak akan dipidana.

“Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggam boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” sebutnya.

Bunyi Lengkap Pasal 188 KUHP Baru

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 188 dalam KUHP baru:

  1. Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  5. Dalam hal perbuatan sebagaiman dimaksud, pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  6. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Mureks