Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kasus-kasus pidana yang tengah berjalan akan menggunakan aturan yang paling menguntungkan terdakwa saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku. Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, prinsip ini merupakan salah satu asas hukum yang fundamental dalam sistem peradilan. “Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” tegas Supratman dalam konferensi pers yang dipantau Mureks.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Lebih lanjut, Menkum Supratman juga mengungkapkan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA), telah menyatakan kesiapan mereka dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Kesiapan ini juga didukung dengan adanya surat edaran dari masing-masing instansi.
Terkait penanganan perkara yang sudah berjalan sebelum berlakunya undang-undang baru, Supratman menyebut bahwa prosesnya akan tetap mengacu pada hukum acara yang lama. “Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut.” Tim redaksi Mureks mencatat bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar tanpa mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung.






