Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London secara resmi mengadukan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas Inggris. Pengaduan ini menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan aksi Bonnie Blue melecehkan bendera Indonesia.
Dalam video yang beredar luas, Bonnie Blue terlihat mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian celana belakangnya, sehingga bendera tersebut menjuntai ke bawah. Aksi ini dinarasikan terjadi setelah dirinya dideportasi dari Indonesia.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vahd Nabyl A Mulachela mengonfirmasi bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. “KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Vahd Nabyl pada Selasa (23/12/2025).
Kronologi Deportasi Bonnie Blue
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya dideportasi dari Bali pada Sabtu (13/12/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah mereka melanggar lalu lintas saat membuat konten komersial dengan mengendarai pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.
Bonnie Blue sendiri dideportasi setelah dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tiga WNA lain yang tergabung dalam manajemennya berinisial JJT, INL, dan LAJ juga turut dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa sanksi diberikan secara berlapis. “Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Winarko dalam keterangan tertulis.
Selain deportasi, Bonnie Blue dan ketiga WNA tersebut juga dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Winarko menambahkan, “Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.”






