Berita

Kapolsek Tambora: “Ratusan Warga Terdampak, Kerugian Negara Akibat Pencurian Kabel Capai Rp 220 Juta”

Polsek Tambora berhasil meringkus tiga pria terduga pelaku pencurian kabel listrik milik negara di Jakarta. Aksi kejahatan ini ditaksir telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dan berdampak pada ratusan pelanggan listrik di berbagai wilayah.

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami mengungkapkan, total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 220 juta. “Total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta,” kata Kompol Kukuh pada Rabu (7/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Ketiga tersangka yang kini telah diamankan berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Mereka diketahui membobol setidaknya delapan gardu listrik, menyebabkan penurunan daya hingga 60 persen dan bahkan pemadaman listrik total. Satu gardu listrik, menurut Mureks, dapat melayani hingga 500 pelanggan, sehingga dampak pemadaman ini sangat signifikan bagi masyarakat.

Kasus ini mulai terungkap setelah warga melaporkan pemadaman listrik pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Petugas kelistrikan yang melakukan pengecekan menemukan kabel listrik di gardu tersebut telah hilang sepanjang sekitar 30 meter, dengan estimasi kerugian awal mencapai Rp 28 juta.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Tambora dengan serangkaian penyelidikan mendalam. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (30/12/2025). Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu listrik berbeda. Berikut rincian lokasi dan estimasi kerugiannya:

  • Jalan Pengukiran 4: kerugian Rp 28 juta
  • Jalan Pademangan 2 Gang 8: kerugian Rp 19 juta
  • Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri: kerugian Rp 38 juta
  • Jalan Kaliangke Pesing: kerugian Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Pulo: kerugian Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu: kerugian Rp 38 juta
  • Jalan Pakin Raya: kerugian Rp 15 juta
  • Jalan Muara Karang: kerugian Rp 19 juta

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 7 tahun penjara.

Mureks