Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) yang mengoperasikan 21 situs ilegal di Indonesia. Dalam operasi ini, polisi mengungkap modus operandi baru yang memanfaatkan QRIS untuk deposit dan mata uang kripto untuk penarikan dana, menyulitkan pelacakan transaksi.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat ini mendirikan 17 perusahaan fiktif sebagai kamuflase. Perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk menampung dan memfasilitasi transaksi perjudian online.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Dua perusahaan (lainnya) digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” kata Himawan dalam konferensi pers pada Kamis (8/1/2026).
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa terjadi pergeseran tren deposit dalam transaksi judol. Menurutnya, metode pembayaran tidak lagi dominan melalui rekening bank atau dompet digital, melainkan beralih ke QRIS.
“Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,” ujar Danang.
Danang menyebut, banyak situs judi online kini menawarkan QRIS sebagai opsi pembayaran. Mureks mencatat bahwa perpindahan transaksi menggunakan QRIS ini berlangsung sangat cepat, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan pada akhirnya bermuara di aset kripto.
“Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan nanti kami cermati ending-nya adalah di kripto,” jelas Danang.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa proses penarikan dana (withdrawal) juga telah dipisahkan. Dana yang didepositkan melalui QRIS ditarik melalui kripto, bukan lagi langsung ke rekening bank. “Withdrawal-nya pun itu sekarang sudah dipisah antara rekening deposit dan withdrawal melalui kripto dulu, dan ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun nanti penyidik dalam melakukan penyidikan,” terangnya.
PPATK bersama Polri dan perbankan terus memperkuat komitmen untuk memberantas praktik perjudian online. Upaya ini sejalan dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri dan seluruh pihak untuk menekan perjudian online sesuai dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Danang.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka sengaja mendirikan perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas dan menyamarkan transaksi ilegal.
“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” papar Himawan.
Rekening bank atas nama perusahaan fiktif inilah yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran. Ini memfasilitasi transaksi para pemain di 21 situs judi online yang dikelola oleh sindikat tersebut.
“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” pungkas Himawan.






