Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan signifikan pada Jumat, 9 Januari 2026. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas sempat melemah pada hari sebelumnya, memberikan sinyal positif bagi investor.
Menurut pantauan Mureks dari situs resmi Logammulia.com, harga emas batangan Antam yang dijual di Butik Emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp2.577.000 per gram. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp7.000 per gram dibandingkan dengan harga jual pada hari sebelumnya.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas batangan Antam juga mengalami kenaikan. Pada hari ini, harga buyback dipatok sebesar Rp2.432.000 per gram, melonjak Rp6.000 per gram dari harga sebelumnya. Kenaikan harga buyback ini tentu menguntungkan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Rincian Harga Emas Batangan Antam per Gram
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia pada Jumat, 9 Januari 2026:
| Pecahan Emas | Harga (Juta Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1,338 |
| 1 gram | 2,577 |
| 2 gram | 5,094 |
| 3 gram | 7,616 |
| 5 gram | 12,660 |
| 10 gram | 25,265 |
| 25 gram | 62,037 |
| 50 gram | 125,995 |
| 100 gram | 252,541 |
| 250 gram | 629,515 |
| 500 gram | 1.258 |
| 1.000 gram | 2.517 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Mureks mencatat bahwa setiap transaksi harga jual dan buyback emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen.
- Sementara itu, bagi non-NPWP, PPh 22 yang dikenakan sebesar 3 persen.
Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Selain itu, pada potongan pajak harga beli emas, sesuai dengan beleid yang sama, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.






