Berita

KSOP Labuan Bajo Larang Kapal Wisata Berlayar Malam Hari Demi Keselamatan Pelayaran

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo secara resmi melarang seluruh kapal wisata berlayar pada malam hari di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terulangnya insiden kecelakaan laut yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya pada malam hari, terutama pada 10 lokasi kedaruratan yang sudah kami identifikasi dan umumkan dari tahun 2023,” tegas Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, seperti dilansir detikBali pada Jumat (9/1/2026).

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menurut Stephanus, setiap kapal wisata yang beroperasi di perairan Taman Nasional Komodo diwajibkan untuk berlabuh saat hari mulai gelap. Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, mengingat penanganan darurat saat cuaca buruk di malam hari akan sangat terhambat oleh keterbatasan jarak pandang.

“Apabila jarak pandang terbatas maka antisipasi kedaruratan itu akan terhambat,” jelas Stephanus lebih lanjut. Ia menambahkan, pelayaran malam hari juga mempersulit tim tanggap darurat dalam melakukan operasi pencarian dan pertolongan jika terjadi insiden.

Mureks mencatat bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap insiden tragis tenggelamnya KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025. Kapal tersebut tenggelam saat berlayar malam hari di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Kecelakaan itu menewaskan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta anggota keluarganya.

Insiden KM Putri Sakinah menjadi pengingat akan pentingnya regulasi keselamatan pelayaran, terutama di area dengan kondisi geografis dan cuaca yang menantang seperti Labuan Bajo.

Mureks