Nasional

Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Akta Rumah Nenek Elina di Surabaya: Lima Terlapor Diperiksa

Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi menindaklanjuti laporan nenek Elina Widjajanti (80 tahun) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya. Laporan ini dilayangkan setelah Elina diusir paksa dari kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis (8/1) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi,” ujar Jules saat dikonfirmasi.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Laporan nenek Elina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim tercatat dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa ada sekitar lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini.

Salah satu terlapor utama adalah Samuel Adi Kristanto, pria yang disebut-sebut sebagai dalang di balik pengusiran dan pembongkaran rumah Elina. “Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada 5. Tapi kemungkinan ada beberapa. Karena nambah lagi dari pihak yang terkait. Karena ‘turut serta’-nya kami masukkan ke sini,” jelas Wellem di depan Kantor SPKT Polda Jatim pada Selasa (6/1).

Menurut Wellem, rumah atau tanah yang telah ditempati nenek Elina selama ini tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun, secara tiba-tiba muncul pencoretan surat Letter C atas nama orang lain. Letter C sendiri merupakan dokumen administrasi desa/kelurahan yang berfungsi sebagai bukti penguasaan tanah di tingkat desa, bukan bukti kepemilikan sah, dan menjadi dasar untuk mengurus sertifikat tanah di BPN.

Wellem menjelaskan, “Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari akta Jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014.” Ia menambahkan kejanggalan, “Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan gak mungkin itu.”

Nenek Elina sendiri dengan tegas membantah pernah menjual rumahnya. “Enggak pernah,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Mureks mencatat bahwa kasus ini bermula ketika nenek Elina diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Pengusiran paksa ini terjadi pada 6 Agustus 2025, di mana Samuel Adi Kristanto memimpin puluhan anggota organisasi masyarakat untuk menyeret Elina dari kediamannya.

Samuel mengklaim tindakannya berlandaskan akta jual-beli. Setelah pengusiran, rumah Elina disegel dan diratakan dengan tanah pada 15 Agustus 2025. Atas insiden tersebut, Elina sebelumnya telah melapor ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Dari laporan sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka pada Senin (30/12/2025). Selain itu, Polda Jatim juga menetapkan WE dan SY alias Klowor sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran nenek Elina.

Wellem Mintarja menambahkan, rumah tersebut sejatinya masih atas nama Elisa Irawati dan telah diwariskan kepada Elina karena Elisa tidak memiliki keturunan. Pengecekan terakhir menunjukkan bahwa sertifikat rumah masih atas nama Elisa.

Lebih lanjut, Wellem mengungkapkan keanehan pada akta jual-beli yang dikantongi Samuel. Akta tersebut, yang diterbitkan dengan nomor 38/2025 oleh Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya tertanggal 24 September 2025, menunjukkan transaksi jual beli antara “Samuel” selaku penjual dengan “Samuel” selaku pembeli.

Mureks