Berita

Bareskrim Polri Amankan Rp 96,7 Miliar dari Pengungkapan Sindikat Judi Online dan LHA PPATK

Bareskrim Polri berhasil menyita uang dan aset senilai total Rp 96,7 miliar dari pengungkapan sindikat perjudian online (judol). Dana fantastis ini merupakan hasil kolaborasi antara temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rincian penyitaan menunjukkan bahwa Rp 59.126.460.631 berasal dari mekanisme reguler melalui patroli siber, sementara Rp 37.650.717.250 didapatkan dari tindak lanjut LHA PPATK. Total keseluruhan yang diamankan mencapai Rp 96.777.177.881.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

“Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindak lanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

“Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp 37 miliar. Jadi hampir Rp 96 miliar sekian,” lanjutnya.

Penelusuran Sindikat Judol Melalui Patroli Siber

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri awalnya menemukan 10 situs judol melalui patroli siber. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengungkap 11 situs lain, sehingga total ada 21 situs perjudian online yang berhasil diidentifikasi.

Situs-situs tersebut meliputi SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Menurut Himawan, “Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain.”

Ke-21 situs judol ini beroperasi secara nasional dan internasional. Dari pengembangan jaringan ini, penyidik juga menemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judol.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan. Dari jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp 59.126.460.631. Mureks mencatat bahwa modus operandi sindikat ini semakin canggih, memanfaatkan QRIS dan perusahaan fiktif untuk menyamarkan jejak transaksi.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Pengembangan Kasus Berdasarkan LHA PPATK

Di samping temuan patroli siber, penyidik juga menyita uang dan aset senilai total Rp 37,6 miliar dari sindikat perjudian online berdasarkan laporan hasil analisis PPATK. Dari LHA tersebut, telah diterbitkan tiga laporan polisi (LP) untuk mengusut tuntas perkara judol.

“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” tutur Himawan.

LP/A/562/IX/2022: Situs Slotter, Olympus Gacor, dkk.

Laporan polisi pertama berkaitan dengan situs judol seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Dalam penanganan LP ini, telah dilakukan tiga tahap penyitaan.

“Dalam penanganan LP ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening,” papar Himawan lagi.

LP/A/10/III/2025: Situs Kedai 69

Laporan polisi kedua, tertanggal 23 Juli 2025, terkait dengan situs judol ‘Kedai 69’. Dari perkara ini, penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.

LP/A/23/VII/2025: Situs Abadi Cash

Laporan polisi ketiga, juga tertanggal 23 Juli 2025, berkaitan dengan situs judol ‘Abadi Cash’. Penyidik menyita uang Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening. Selain itu, aset fisik berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko juga turut disita. “Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko,” pungkas Himawan. Pantauan Mureks menunjukkan bahwa kolaborasi antara Bareskrim dan PPATK menjadi kunci dalam membongkar jaringan kejahatan finansial yang kompleks ini.

Mureks