Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak sah atau ilegal. Penilaian ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat keputusan pengangkatan Suhartoyo. Pernyataan kontroversial ini disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rullyandi menjelaskan bahwa PTUN telah mengabulkan sebagian gugatan, yang berimplikasi pada pembatalan dan perintah pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. “Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi di hadapan anggota dewan.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Menurut Rullyandi, pasca-putusan PTUN tersebut, seharusnya berlaku mekanisme konstitusional untuk pengisian jabatan Ketua MK. Ia menekankan bahwa Ketua MK wajib dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno sesuai UU MK, serta mengucapkan sumpah jabatan. Namun, Mureks mencatat bahwa Rullyandi mengaku tidak menemukan adanya proses pengucapan sumpah jabatan setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Suhartoyo pada 30 Desember 2024. Kondisi ini, lanjutnya, bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Harusnya ketika terjadi kekosongan, maka berlakulah mekanisme konstitusional. Ketua MK menurut UUD ’45 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang MK, dan ketika dipilih, maka dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan mahkamah,” ujarnya. “Saya menyelidiki di website-nya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 itu yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024, ternyata tidak ada sumpah pengambilan pengucapan sumpah jabatan,” sambung dia.
Rullyandi kemudian membandingkan kasus ini dengan Bupati Talaud Elly Lasut yang pelantikannya tertunda dua tahun meski telah memenangkan pilkada, demi menghormati prosedur hukum. “Bayangkan coba, 2 tahun dia nggak berani memimpin sebagai bupati, padahal sudah menang di MK, Pak. Cuman menghormati, belum dilantik, Pak. Lah ini Ketua MK nggak pernah disumpah, kok dia bisa mimpin sidang gitu loh?” kritiknya. Ia menambahkan, “Tapi kalau kita lihat website-nya Mahkamah Konstitusi, ya, Pak Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak.”
Atas dasar itu, Rullyandi menilai seluruh hakim konstitusi telah melakukan pembiaran terhadap kepemimpinan Ketua MK yang dianggapnya ilegal. Ia juga menyinggung putusan-putusan MK yang kerap “melenceng” dari UUD 1945. “Saya akademisi memandang, ini nggak bener. Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK,” ungkap Rullyandi.
Sebagai contoh, ia menyebut putusan MK 135 yang dinilainya mengubah UUD 1945 terkait pemilu lebih dari 5 tahun. “Siapa yang bisa merubah Undang-Undang Dasar ’45? Adalah MPR. Tapi, putusan MK 135 itu merubah Undang-Undang Dasar ’45. Pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK,” ujarnya.
Menanggapi Rullyandi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk memperluas agenda Panja Reformasi. “Ditambah lagi, reformasi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan MK gitu ya. Panjanya ditambahin,” kata Habiburokhman. Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai kritik tersebut relevan, mengingat banyak putusan MK yang “kurang jelas dan menimbulkan polemik di masyarakat.” “Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia,” imbuh Rano.
MK Tegaskan Suhartoyo Sah Jadi Ketua
Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa putusan PTUN tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. “Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” jelas Saldi kepada wartawan pada Selasa (4/11). Menurut Saldi, pemilihan Suhartoyo telah sesuai dengan ketentuan, sehingga MK menilai tidak ada aturan yang dilanggar. “Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.






