Internasional

Jaksa Agung: 27 Perusahaan dan Perorangan Terindikasi Penyebab Banjir Bandang di Sumatra

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan temuan penting terkait penanganan bencana banjir bandang yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Berdasarkan hasil identifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebanyak 27 entitas korporasi dan perorangan terindikasi kuat berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut.

Temuan ini disampaikan Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi berkontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klasifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di 3 provinsi tersebut,” jelas Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin memaparkan bahwa hasil klasifikasi Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan korelasi kuat antara bencana banjir besar di Sumatra dengan alih fungsi lahan yang masif. Fenomena ini, menurutnya, bukan sekadar kejadian alam biasa, melainkan dampak dari perubahan fungsi lahan di hulu sungai dan daerah aliran sungai.

Advertisement

“Hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” kata Burhanuddin, menjelaskan mekanisme terjadinya banjir.

Menyikapi temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan untuk melanjutkan proses investigasi terhadap semua subjek hukum yang dicurigai di seluruh wilayah. Selain itu, Satgas juga mengimbau kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kepolisian, untuk menyelaraskan langkah-langkah pemeriksaan serta mempercepat penyelesaian kasus sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah memberikan sanksi terhadap 12 entitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Delapan di antaranya merupakan perusahaan tambang.

Daftar 12 Entitas yang Disanksi KLHK:

I. Sektor Pertambangan (IUP Batuan & Tanah Urug)

  1. PT Sayang Ibu Sejati: Izin masih atas nama perorangan, tidak mengelola dampak air larian/potensi longsor, dan abai terhadap teknis limbah B3.
  2. CV Bumi Pradana: Izin belum dialihkan ke badan usaha, melanggar teknis pencemaran air, dan tidak memiliki penyimpanan Limbah B3 yang layak.
  3. CV Yasmina Anugrah Pratama: Melanggar aturan kemiringan lereng (melebihi 70°), abai pada tanah pucuk, dan menyalahi izin pembuangan air limbah.
  4. CV Fathul Jaya Pratama: Beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan menelantarkan lahan bekas tambang tanpa reklamasi.
  5. CV Andesing Jaya Perkasa: Tidak memiliki dokumen lingkungan serta tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan di lokasi kegiatan.
  6. Rianda Prakarsa: Terbukti menelantarkan lahan bekas tambang sejak 2023 tanpa reklamasi dan rehabilitasi lahan.
  7. CV Yalmarizul Rik Man: Tidak melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang dan tidak mengelola aliran air hujan (settling pond).
  8. Imran Chandra: Beroperasi tanpa izin lingkungan, mengabaikan reklamasi, dan tidak memiliki fasilitas pengelolaan air tambang.

II. Sektor Pengelolaan Limbah Medis

  1. UPTD Limbah B3 Medis (DLH Sumbar): Penyimpanan Limbah B3 tidak sesuai standar teknis (terpapar hujan dan bangunan tidak layak).

III. Sektor Perhutanan Sosial (Kelompok Tani Hutan)

  1. KTH Padang Janiah: Ditemukan bukaan lahan seluas ± 2,71 Ha yang berada di luar peta kerja resmi.
  2. KTH Puncak Labuang: Pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukan (area camping ground) dan terdapat titik longsoran.
  3. KTH Sikayan Balumuik: Terindikasi pelanggaran, namun verifikasi terhambat karena akses jembatan menuju lokasi putus.
Advertisement
Mureks