Berita

Hamid Muhammad: “Chromebook Tak Bisa Jalan Tanpa Internet dan Listrik di Daerah 3T”

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, mengungkapkan bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara efektif di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Pernyataan ini disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menurut Hamid, kondisi infrastruktur di daerah 3T, khususnya ketersediaan listrik dan jaringan internet, menjadi kendala utama. Ia bahkan menyebut pengadaan Chromebook di masa lalu pernah mengalami kegagalan karena faktor tersebut.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Keterbatasan Infrastruktur dan Aplikasi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan apakah program digitalisasi pendidikan juga harus menyasar daerah 3T. Hamid membenarkan target tersebut.

“Untuk digitalisasi pendidikan, untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia itu juga harus dipikirkan daerah 3T, seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya, betul,” jawab Hamid.

Jaksa kemudian menggali informasi mengenai pengalaman pengadaan Chromebook sebelumnya di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Hamid mengaku mengetahui hasil kajian yang menunjukkan kegagalan program tersebut.

“Hasil kajian dinyatakan itu gagal karena, dan tidak bisa dilaksanakan di daerah 3T,” ungkap Hamid.

“Tidak bisa dilaksanakan di daerah 3T, mengalami kegagalan?” jaksa memperjelas.

“Iya,” jawab Hamid singkat.

Advertisement

Hamid menjelaskan secara rinci penyebab kegagalan tersebut. “Iya, betul. Jadi kegagalannya itu karena satu, Chromebook itu tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik,” tegasnya.

Selain itu, masalah kompatibilitas aplikasi juga menjadi sorotan. Hamid menyebutkan bahwa aplikasi pembelajaran yang selama ini digunakan di lingkungan pendidikan nasional umumnya berbasis sistem operasi Windows, yang tidak dapat berfungsi di Chromebook.

“Kemudian yang kedua, aplikasi yang dibangun berbasis Windows itu tidak bisa digunakan di Chromebook,” tambahnya.

“Jadi semua pengadaan alat TIK, baik untuk daerah apa 3T maupun yang non daerah 3T itu pengadaannya berbasis Windows,” jelas Hamid.

Konflik Kepentingan dan Kerugian Negara

Sebagai informasi, Hamid Muhammad menjabat sebagai Dirjen di Kemendikbud sejak tahun 2015. Pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ia sempat dipercaya menjadi Plt Dirjen PAUD Dikdasmen sebelum digantikan oleh Jumeri pada tahun 2020.

Sidang ini menyeret sejumlah terdakwa, antara lain Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim juga disebut sebagai terdakwa dalam kasus ini, namun dakwaannya belum dibacakan karena kondisi kesehatannya.

Nama Hamid Muhammad, yang berstatus saksi dalam persidangan ini, juga tercantum dalam dakwaan jaksa sebagai salah satu pihak yang diperkaya sebesar Rp 75 juta terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Advertisement
Mureks