Berita

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Klaim Kebal Hukum Usai Jadi Tersangka: “Saya Pasien RSJ Lawang”

Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang dikenal sebagai Yai Mim, mengklaim kebal hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Klaim tersebut didasarkan pada statusnya sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.

Pernyataan kontroversial ini disampaikan Yai Mim melalui sebuah video yang beredar dan dilansir detikJatim pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam video tersebut, ia secara tegas menyatakan, “Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka.”

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan isi video tersebut dan menegaskan bahwa ia masih menjalani rawat jalan di RSJ Lawang. “Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat,” ujarnya.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, turut membenarkan pengakuan kliennya. Menurut Agustian, Yai Mim masih secara rutin mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan oleh RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang dan harus menjalani perawatan berkelanjutan. Mureks mencatat bahwa klaim status kesehatan ini menjadi poin penting dalam pembelaan Yai Mim terkait kasus yang menjeratnya.

Mureks