Berita

Dokter: “Nadiem Alami Pendarahan”, Sidang Dakwaan Mantan Mendikbudristek Ditunda

Advertisement

Sidang pembacaan dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam perawatan intensif setelah mengalami pendarahan.

Dokter Muhammad Yahya Sobirin, yang dihadirkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/12/2025), menjelaskan kondisi Nadiem. Menurut Yahya, Nadiem mengalami pendarahan pada 9 Desember 2025.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau,” kata Yahya.

Yahya menambahkan, kondisi tersebut memerlukan tindakan medis lebih lanjut. “Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” sambungnya.

Setelah menjalani operasi, Nadiem disarankan untuk beristirahat selama 21 hari. Hal ini disampaikan Yahya di hadapan majelis hakim.

“Siap, pascaoperasi pas 21 hari,” ujar Yahya.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan rekomendasi dokter tersebut. Hakim menegaskan pentingnya masa pemulihan bagi terdakwa.

Advertisement

“Saya kira cukup, ya. Penasihat hukum dibenarkan bahwa memang harus diistirahatkan selama 21 hari setelah pascatindakan,” kata hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, sidang dakwaan Nadiem Makarim dijadwalkan ulang pada Senin, 5 Januari 2026. Hakim berharap Nadiem dapat segera pulih dan menjalani proses persidangan.

“Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem. Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin, tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” lanjut hakim.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Nadiem juga sempat ditunda pada Senin (16/12) karena ia masih dalam masa pembantaran setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Sementara itu, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa menyebut kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Advertisement
Mureks