Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi penerimaan negara yang signifikan dari denda perusahaan sawit dan tambang. Potensi tersebut diperkirakan mencapai Rp142,2 triliun pada tahun 2026 mendatang.
Laporan ini disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung. Acara tersebut berlangsung di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyatakan, “Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut.” Dia merinci, potensi denda dari luasan lahan sawit dapat mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari lahan tambang sebesar Rp32,6 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas total 896.969,143 hektare kepada negara. Rinciannya, 240.576,337 hektare lahan kebun sawit dari subjek hukum di enam provinsi diserahkan kepada BPI Danantara melalui Kementerian Keuangan.
Selain itu, 688.427 hektare kawasan hutan konservasi juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Kejaksaan Agung turut mengembalikan uang hasil penagihan denda administrasi oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.964.750.000.
Ditambah lagi, hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan RI mencapai Rp4.280.328.440.469,74. Secara keseluruhan, total penyelamatan keuangan negara dari denda administrasi dan penanganan Tipikor yang dilaporkan mencapai sekitar Rp6,62 triliun.






