Keuangan

Zulhas Jawab Isu Izin 1,6 Juta Hektar Lahan Hutan untuk Sawit

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, membantah tegas tudingan telah memberikan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Ia mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membuka lahan sawit baru yang memicu deforestasi, melainkan upaya penataan ruang guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Zulhas menjelaskan bahwa sebelum Indonesia merdeka, wilayah-wilayah di Nusantara berada di bawah kekuasaan kesultanan yang mengakui hak ulayat dan hak adat. Setelah bergabung dengan NKRI, seluruh tanah secara hukum menjadi milik negara. “Dulu itu sewaktu Indonesia belum ada, kita ini kesultanan, negara bangsa, hak ulayat, hak adat, hak masyarakat. Sumatra ada Kesultanan Deli, Cirebon ada Kesultanan Cirebon. Yang masih ada sultannya sekarang cuma Jogja. Yang lain itu masuk NKRI, tanahnya semua punya NKRI,” paparnya dalam acara BIG Conference 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, sejak zaman penjajahan Belanda, berbagai kampung, desa, dan masyarakat adat telah berdiri di kawasan tersebut. Pemekaran wilayah yang membentuk kabupaten, kota, pasar, serta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan kecamatan semakin memperluas kebutuhan akan Rencana Tata Ruang (RTR). Pelepasan sebagian kawasan hutan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tata ruang tersebut.

“Itu namanya tata ruang. Rencana tata ruang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat atas permintaan tokoh masyarakat, tokoh adat, bupati, gubernur, masyarakat luas,” ungkap Zulhas.

Oleh karena itu, Zulhas menegaskan bahwa pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan bukanlah pemberian izin baru. Luasan lahan tersebut semata-mata bertujuan memberikan kepastian ruang bagi wilayah yang telah berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Ia mencontohkan Kota Palangkaraya yang secara administrasi pernah tercatat berada dalam kawasan hutan, padahal sudah menjadi pemukiman warga.

Advertisement

“Dilihat, tidak ada izin baru. Itulah yang 1,6 juta itu, untuk kepastian ruang. Seperti Palangkaraya, itu kawasan hutan, padahal kota. Jadi harus ada kepastian, tetapi tidak ada izin baru sama sekali,” ucap dia.

Sebelumnya, dasar kebijakan pelepasan lahan 1,6 juta hektar tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang ditandatangani Zulhas menjelang akhir masa jabatannya. Kedua SK tersebut berisi perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk kebutuhan tata ruang daerah.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada periode tersebut, Hadi Daryanto, menyatakan bahwa langkah pelepasan lahan itu tidak berkaitan dengan pemberian izin kebun sawit. Perubahan peruntukan kawasan dilakukan untuk mengakomodasi usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat Riau yang memerlukan kepastian ruang untuk pembangunan.

“Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektar sebagai kawasan non-hutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota dan kabupaten,” ujarnya dikutip dari Kontan, Sabtu (6/12/2025).

Advertisement