Keuangan

Michell Suharli: “Hukum Korporasi Tak Bisa Lagi Reaktif, Harus Proaktif dan Pahami Logika Bisnis Investor”

Advertisement

Di tengah perlambatan ekonomi global, fragmentasi geopolitik, dan sengitnya kompetisi antarnegara dalam menarik investasi asing, satu elemen krusial menjadi penentu utama: kepastian hukum. Modal dapat berpindah dengan cepat, teknologi dapat ditransfer lintas batas, namun tanpa fondasi hukum yang kuat, investasi berisiko hanya berhenti di atas kertas.

Reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, perubahan rezim perizinan berbasis risiko, serta meningkatnya tuntutan kepatuhan lintas yurisdiksi telah mengubah lanskap praktik hukum korporasi. Investor asing kini membutuhkan jaminan keamanan, konsistensi kebijakan, dan prediktabilitas dalam setiap langkah investasinya.

Menjawab kebutuhan tersebut, Michell Suharli, CEO SW Indonesia, menghadirkan SW Counselor at Law. Firma hukum ini memposisikan diri sebagai mitra hukum strategis bagi Penanaman Modal Asing (PMA), tidak hanya fokus pada pendirian badan usaha, tetapi juga pada keseluruhan siklus investasi.

Lingkup layanannya mencakup struktur korporasi, kepatuhan regulasi, tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, hingga strategi keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Pendekatan Proaktif dalam Hukum Korporasi

“Hukum korporasi hari ini tidak bisa lagi bersifat reaktif. Kantor hukum harus proaktif, kontekstual, dan memahami logika bisnis investor,” kata Michell Suharli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Indonesia, dengan bonus demografi dan sumber daya alam melimpah, kerap dipuji sebagai pasar potensial. Namun, di sisi lain, investor asing masih menghadapi paradoks klasik: regulasi yang dinamis, interpretasi yang beragam, serta fragmentasi kewenangan antarinstansi.

Dalam situasi kompleks ini, peran penasihat hukum menjadi krusial. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penafsir pasal-pasal hukum, tetapi juga sebagai penerjemah kepentingan global ke dalam kerangka hukum nasional. SW Counselor at Law melihat kebutuhan ini sebagai ruang pengabdian profesional untuk menjembatani kepastian hukum dengan keberanian investasi.

Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai infrastruktur institusional, yang sejajar pentingnya dengan jalan tol dan pelabuhan. Tanpa kepastian kontrak, perlindungan pemegang saham, dan kejelasan rezim perizinan, investasi berisiko tinggi berubah menjadi sengketa.

Advertisement

Kolaborasi Strategis, Bukan Kompetisi

Salah satu hal yang membedakan SW Counselor at Law dari banyak kantor hukum baru adalah sikapnya terhadap ekosistem profesi. Alih-alih membangun tembok eksklusivitas, firma ini justru membuka diri untuk kolaborasi strategis dengan kantor hukum lain, terutama mereka yang memiliki akses proyek legal korporasi namun tidak memiliki spesialisasi atau fokus mendalam di bidang hukum korporasi dan PMA.

Model kolaboratif ini mencerminkan realitas praktik hukum modern, di mana klien menuntut kecepatan, ketepatan, dan keahlian yang spesifik. Tidak semua kantor hukum harus menguasai semuanya, tetapi setiap klien berhak mendapatkan keahlian terbaik. Dalam kerangka ini, SW Counselor at Law memosisikan diri sebagai center of excellence di bidang hukum korporasi, tata kelola perusahaan, dan investasi asing, menjadi mitra yang melengkapi, bukan menggantikan.

“Isu hukum kekinian tidak lagi berdiri sendiri karena berkelindan dengan tata kelola, keberlanjutan, dan etika bisnis. Investor global kini menilai kepatuhan hukum tidak hanya dari aspek legalitas formal, tetapi juga dari praktik good corporate governance, perlindungan pemangku kepentingan, dan manajemen risiko ESG,” kata Michell.

SW Counselor at Law membaca perubahan ini sebagai panggilan untuk memperluas horizon praktik hukum. Pendampingan PMA tidak berhenti pada closing transaksi, tetapi berlanjut pada pembentukan struktur kepatuhan, kebijakan internal, dan mekanisme pengawasan yang selaras dengan standar global.

“Hukum bukan sekadar alat pembelaan ketika sengketa muncul, tetapi instrumen pencegahan agar sengketa tidak pernah terjadi,” tutur Agustinus Prajaka, Managing Partner SW Counselor at Law, menjelaskan benang merah pendekatan firma ini.

Melalui kehadirannya di Year End Reminder 2025, SW Counselor at Law menyampaikan pesan lugas kepada dunia usaha dan profesi hukum: Indonesia membutuhkan praktik hukum korporasi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi solusi. Di era ketika modal bergerak cepat dan risiko hukum semakin kompleks, penasihat hukum tidak cukup hanya memahami undang-undang. Ia harus memahami konteks, membaca arah kebijakan, dan berani mengambil posisi etis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik.

“Bagi SW Counselor at Law, hukum adalah lebih dari sekadar teks normatif. Ia adalah bahasa kepercayaan antara negara, investor, dan masyarakat. Peran profesi hukum diuji bukan hanya oleh klien, tetapi oleh sejarah pembangunan itu sendiri,” pungkas Michell Suharli.

Advertisement