Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memastikan tidak akan ada lagi perkara yang “digantung” atau tidak memiliki kepastian hukum setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan ini disampaikan Eddy saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Menurut Eddy, KUHAP baru ini membawa mekanisme kontrol yang sangat ketat, terutama melalui hubungan koordinasi yang erat antara penyidik dan penuntut umum. “Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat. Pertama, dengan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara,” ungkap Eddy, seperti yang dipantau Mureks.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Ia menjelaskan bahwa di bawah KUHAP sebelumnya, seringkali terjadi praktik di mana perkara dioper-oper antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. “Jadi tidak akan ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dan itu ada dan tertuang secara real dalam 7 pasal,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penggunaan kamera pengawas atau CCTV dalam setiap proses pemeriksaan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. “Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap, baik tersangka, korban, maupun saksi,” kata Eddy.
Eddy menambahkan, salah satu pasal yang disetujui dalam KUHAP baru secara tegas melarang tindakan sewenang-wenang. “Bahkan ada pasal di dalam KUHAP itu yang terakhir sekali disetujui, bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tidak boleh bertindak yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” pungkasnya, menegaskan komitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia dalam proses peradilan.






