Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 09 Januari 2026, terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pelapor atas nama RARW.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Dugaan Penistaan Agama dalam Materi Standup
“Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1). Mureks mencatat bahwa laporan ini diajukan sehari sebelum tanggal hari ini.
Dalam laporan tersebut, pelapor menuding Pandji Pragiwaksono melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Kombes Budi menjelaskan, dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama ini berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam acara spesial stand up komedinya yang bertajuk ‘Mens Rea’.
“Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.
Proses Hukum Berjalan, Polisi Minta Publik Beri Ruang
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahapan awal penanganan laporan. Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis terhadap barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelas Kombes Budi.
Ia juga mengimbau publik untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat menangani perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” pungkas Budi.






