Nasional

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah via DPRD Konstitusional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali mengemuka. Yusril menegaskan, baik Pilkada langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD, keduanya sah secara konstitusional dalam hukum tata negara Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026, menyusul ramainya pembahasan di kalangan partai politik. Sejumlah partai besar seperti Golkar, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, dan Demokrat menyatakan dukungan terhadap usulan ini. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih belum menentukan sikap, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejauh ini menolak wacana tersebut.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Dasar Konstitusional dan Filosofi Kedaulatan Rakyat

Menurut Yusril, landasan konstitusional merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut hanya mensyaratkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Asas tersebut menekankan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’,” tegasnya.

Secara filosofis, Yusril menjelaskan, musyawarah dalam jumlah besar oleh rakyat secara langsung tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan.

“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” ujar Yusril.

Pilkada Langsung Dinilai Lebih Banyak Mudharat

Dari sisi implementasi, Yusril menilai Pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak mudharat (kerugian) dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” lanjut Yusril.

Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD, menurut Yusril, membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas. Hal ini berbeda dengan pemilihan langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.

“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” pungkas Yusril.

Perbaikan Sistem dan Suara Rakyat Tetap Prioritas

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai mekanisme Pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem Pilkada langsung agar berbagai mudharat yang selama ini muncul dapat diminimalkan. Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, catatan Mureks menunjukkan bahwa ia menegaskan suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” kata Yusril.

Ia menambahkan, “Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.”

Yusril menutup pernyataannya dengan harapan, “Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis.”

Mureks