Komika senior Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Pelapor menyangkakan Pandji melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Mureks merangkum, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam spesial show stand up-nya yang bertajuk ‘Mens Rea’.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan tahapan awal penanganan laporan. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelas Budi. Ia juga meminta publik untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Reaksi Organisasi Keagamaan
Menyusul pelaporan Pandji Pragiwaksono, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), turut memberikan tanggapan.
Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) yang melaporkan Pandji bukan merupakan sikap resmi institusi. Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan tidak ada mandat yang diberikan kepada AMM untuk langkah tersebut.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tulis Bachtiar dalam akun Instagram resmi MPKSDI PP Muhammadiyah, @mpksdi_ppm, Jumat (9/1). Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok. Organisasi ini mengajak semua pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Senada, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla, atau Gus Ulil, menegaskan bahwa aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Gus Ulil dikutip dari media resmi PBNU, NU Online, Jumat (9/1).
Gus Ulil menjelaskan bahwa tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU. Ia menambahkan, karakter NU sebagai organisasi besar yang terbuka kerap membuat banyak kelompok atau individu melakukan aktivitas atas nama NU, yang seringkali bersifat spontan dan temporer.
Lebih lanjut, Gus Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor di tengah masyarakat. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tandas menantu KH Mustofa Bisri ini.






