Nasional

KPK Ungkap Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Akan Dilakukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus (stafsus) Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus, namun penahanan tidak dilakukan pada hari ini, Jumat (9/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penahanan akan tetap berjalan, meskipun belum dapat dipastikan kapan waktunya. “Tentunya [dipenjarakan], tapi bukan hari ini ya, tentunya nanti kita, nanti kami akan lakukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Menurut pantauan Mureks, KPK menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Budi Prasetyo menambahkan, “Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproses.”

Hingga saat ini, komisi antirasuah tersebut masih belum merinci secara detail peran spesifik dari Yaqut maupun Gus Alex dalam perkara yang menjerat keduanya. Penyidikan masih terus bergulir untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan mereka.

Selain itu, KPK juga belum dapat mengumumkan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, yang diketahui berkaitan dengan kuota haji. Perhitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak terkait. “Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK. Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan,” pungkas Budi.

Mureks