Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Kevin Lorente (KL) di Yordania pada 19 November 2025. KL ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok teroris ISIS.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan indikasi dukungan terhadap ISIS melalui aktivitas di dunia maya. “Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni dalam press briefing di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Heni memaparkan, informasi penangkapan Kevin pertama kali diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman dari orang tua Kevin yang merupakan diaspora di Yordania. “KBRI Amman menerima laporan dari salah satu diaspora kita, WNI diaspora kita di Yordania yang menyampaikan bahwa putranya ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 November,” katanya.
Mureks mencatat bahwa proses hukum terhadap Kevin Lorente telah berjalan. Kevin telah mengikuti lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman. Sidang keenam yang seharusnya digelar pada 6 Januari 2026 ditunda dan dijadwalkan ulang pada 13 Januari 2026 mendatang.
KBRI Amman juga telah memastikan kondisi Kevin Lorente. “Perkembangan terakhir pada 7 Januari lalu, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujar Heni.
Kemlu bersama KBRI Amman berkomitmen untuk memastikan proses hukum Kevin Lorente dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pelindungan anak. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedutaan Besar Yordania di Jakarta.
“Kita juga sudah berkomunikasi baik melalui Kementerian Luar Negeri Yordania, maupun Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Dan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat, maupun di perwakilan juga ini sudah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai dengan status KL sebagai anak,” ucap Heni. Ia menambahkan, “Kemlu dan KBRI Amman tentunya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.”






