Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa tidak akan ada lagi perkara yang “digantung” atau tanpa kepastian hukum setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku. Kepastian ini, menurutnya, didukung oleh sistem kontrol yang ketat.
“Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat. Pertama, dengan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” ungkap Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026). Ia membandingkan dengan KUHAP lama yang memungkinkan terjadinya “saling sandera perkara” antara kedua belah pihak.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Eddy menjelaskan, di bawah KUHAP sebelumnya, sebuah perkara bisa terus dioper-oper tanpa kejelasan, mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat. “Jadi tidak akan ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dan itu ada dan tertuang secara real dalam 7 pasal,” jelasnya.
Pentingnya Kamera Pengawas dan Perlindungan Martabat
Selain koordinasi yang diperkuat, Mureks mencatat bahwa KUHAP baru juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas atau CCTV selama proses pemeriksaan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik penyiksaan atau intimidasi.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap, baik tersangka, korban, maupun saksi,” kata Eddy Hiariej.
Lebih lanjut, Eddy menambahkan adanya pasal khusus yang baru disetujui, yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang. “Bahkan ada pasal di dalam KUHAP itu yang terakhir sekali disetujui, bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tidak boleh bertindak yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” pungkasnya.






