Pemerintah membuka peluang untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang terdampak bencana. Langkah ini diambil guna memastikan pemerintah daerah (pemda) dapat segera menerima kucuran dana dari pemerintah pusat, meskipun pengawasan tetap diperkuat untuk mencegah potensi penyelewengan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mempermudah proses tersebut. “Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran TKD tanpa syarat salur, untuk daerah yang terkena bencana,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/12/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana, mengingat pentingnya ketersediaan dana yang cepat dan tepat. Meskipun demikian, Suahasil menambahkan bahwa pengawasan ketat akan tetap menjadi prioritas untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana TKD tersebut.






